Berikut adalah peraturan-peraturan pemerintah mengenai Perguruan Tinggi Swasta yang dikeluarkan oleh Kementerian Ristek Pendidikan Tinggi (KEMRISTEKDIKTI) :
NO | Peraturan Pemerintah | LINK |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi | |
2 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. | |
3 | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). | |
4 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. | |
5 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. | |
6 | Dokumen Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dikti RI No. 008 tentang Surat Keputusan Pendamping Ijazah Tahun 2015. | |
7 | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi | |
8 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. | |
9 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia | |
10 | Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi | |
11 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, Dan Kerja Sama Joint Program Pada Perguruan Tinggi Swasta | |
12 | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 45 Tahun 2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi | |
13 | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232-U-2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa | |
14 | Permenristekdikti No. 53 Th 2018 - Perguruan Tinggi Luar Negeri | |
15 | Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 Tentang Rambu-Rambu Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian | |
16 | Keputusan Dirjen Dikti No. 163 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi | |
17 | Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Perguruan Tinggi | |
18 | Permendikbud No. 11 Tahun2014 Tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah | |
19 | Permenag No 1 Tahun 2016 tentang Ijazah Transkrip Akademik dan SKPI PT Keagamaan | |
20 | Permenristekdikti No. 50 Th 2018 - SNDIKTI | |
21 | Permendikbud No. 84 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS | |
22 | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 45 Tahun 2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi | |
23 | Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232-U-2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa | |
24 | Permenristekdikti No. 53 Th 2018 - Perguruan Tinggi Luar Negeri | |
25 | Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 Tentang Rambu-Rambu Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian | |
26 | Keputusan Dirjen Dikti No. 163 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi | |
27 | Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Perguruan Tinggi | |
28 | Permendikbud No. 11 Tahun2014 Tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah | |
29 | Permenag No 1 Tahun 2016 tentang Ijazah Transkrip Akademik dan SKPI PT Keagamaan | |
30 | Permendikbud No. 84 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS | |
31 | Permendikbud No. 84 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS | |
32 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. |